» Simbolisme » Simbol batu dan mineral » Asuransi kecelakaan - apa itu dan siapa yang dicakupnya?

Asuransi kecelakaan - apa itu dan siapa yang dicakupnya?

Risiko kecacatan akibat kecelakaan di tempat kerja atau penyakit akibat kerja menyangkut semua orang yang aktif secara profesional. Asuransi kecelakaan menjamin hak atas banyak manfaat yang tidak ditanggung oleh asuransi penyakit. Seorang karyawan yang telah terluka dalam kecelakaan di tempat kerja atau memiliki penyakit akibat kerja dapat menerima manfaat asalkan karyawan tersebut terdaftar untuk asuransi kecelakaan pada saat itu. Anda dapat menggunakan layanan asuransi jiwa sukarela dengan mengklik tautan.

Asuransi kecelakaan - apa itu dan siapa yang dicakupnya?

Asuransi kecelakaan

Asuransi kecelakaan bersifat wajib dan memberikan perlindungan sosial kepada tertanggung. Sistem asuransi sosial tidak menyediakan kemungkinan asuransi sukarela dalam kasus asuransi kecelakaan. Asuransi kecelakaan menjamin manfaat apabila terjadi kecelakaan, yaitu peristiwa yang terjadi tanpa kehendak seseorang, dan akibat langsungnya dapat berupa kerusakan kesehatan. Selain itu, dasar penggunaan asuransi adalah penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Kecelakaan kerja adalah kejadian tiba-tiba yang disebabkan oleh sebab luar, mengakibatkan luka atau kematian, yang terjadi sehubungan dengan pekerjaan:

  • selama atau sehubungan dengan pelaksanaan tindakan atau perintah atasan yang biasa dilakukan oleh karyawan,
  • selama atau sehubungan dengan kinerja oleh karyawan tindakan untuk majikan, bahkan tanpa perintah,
  • sementara pekerja berada di bawah kendali majikan dalam perjalanan antara tempat duduknya dan tempat pelaksanaan kewajiban yang timbul dari hubungan kerja.

Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang tercantum dalam daftar penyakit akibat kerja. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak sehat di lingkungan kerja atau mungkin berhubungan dengan cara kerja dilakukan.

Asuransi kecelakaan - apa itu dan siapa yang dicakupnya?

Asuransi Kecelakaan - Manfaat

Tertanggung yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas santunan sakit. Manfaat dibayarkan sebesar 100% dari dasar perhitungan, terlepas dari jangka waktu asuransi kecelakaan. Hak untuk menerima manfaat sakit berdasarkan asuransi kecelakaan berlaku sejak hari pertama tidak dapat bekerja karena kecelakaan di tempat kerja atau penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, orang yang dilindungi oleh asuransi kecelakaan dan menjadi cacat karena kecelakaan di tempat kerja atau penyakit akibat kerja tidak menerapkan apa yang disebut. masa tunggu, seperti halnya manfaat sakit untuk asuransi sakit.

Anda berhak atas manfaat asuransi kecelakaan bahkan jika periode manfaat sakit belum digunakan pada tahun kalender tersebut. Apabila terjadi cacat akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, maka pekerja berhak langsung atas tunjangan sakit dan tidak menerima tunjangan sakit.

Manfaat asuransi kecelakaan sakit juga dibayarkan jika tertanggung belum mengikuti program asuransi penyakit sukarela. Jika pekerja masih tidak dapat bekerja setelah berakhirnya tunjangan sakit dan pengobatan lebih lanjut atau rehabilitasi kuratif menjanjikan untuk memulihkan kemampuannya untuk bekerja, ia berhak atas tunjangan rehabilitasi.